Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca Trump Berlakukan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang, Produk Indonesia Dikenai 10 Persen
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » Trump Berlakukan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang, Produk Indonesia Dikenai 10 Persen
Internasional

Trump Berlakukan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang, Produk Indonesia Dikenai 10 Persen

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 24 Juli 2026 14:18
Muhammad Noorman
Diterbitkan 24 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump resmi menerapkan tarif impor baru terhadap produk yang berasal dari 60 negara dan kawasan ekonomi. Besaran tarif yang diberlakukan terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni 10 persen dan 12,5 persen.

Contents
AS Kaitkan Tarif dengan Persoalan Kerja PaksaIndonesia Masuk Kelompok Tarif 10 PersenNegara yang Dikenai Tarif 12,5 PersenTidak Semua Produk Terkena Tarif TambahanIndonesia Berpeluang Mendapat Kuota Khusus TekstilDampak terhadap Produk Ekspor Indonesia

Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang produknya dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 00.01 waktu Amerika Serikat bagian timur.

Tarif baru itu diterapkan bersamaan dengan berakhirnya kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya berlaku selama 150 hari. Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah AS berupaya mempertahankan tarif minimum terhadap hampir seluruh produk impor yang masuk ke negaranya.

AS Kaitkan Tarif dengan Persoalan Kerja Paksa

Pemerintah Amerika Serikat menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan lemahnya penerapan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative menyatakan telah melakukan penyelidikan terhadap 60 mitra dagang. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, yaitu ketentuan yang memungkinkan AS mengambil tindakan terhadap kebijakan atau praktik perdagangan negara lain yang dianggap tidak adil dan merugikan kegiatan perdagangan Amerika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, USTR menilai seluruh negara dan kawasan yang diperiksa belum sepenuhnya menerapkan atau menegakkan larangan terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Amerika Serikat menilai kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja paksa dinilai dapat memproduksi barang dengan biaya lebih rendah dibandingkan perusahaan yang menjalankan standar ketenagakerjaan secara layak.

Indonesia Masuk Kelompok Tarif 10 Persen

Indonesia masuk ke kelompok negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Selain Indonesia, terdapat 16 negara lain yang memperoleh tarif serupa.

Berikut daftar negara yang dikenai tarif 10 persen:

  1. Argentina
  2. Bangladesh
  3. Kamboja
  4. Kanada
  5. Ekuador
  6. El Salvador
  7. Guatemala
  8. Honduras
  9. India
  10. Indonesia
  11. Yordania
  12. Malaysia
  13. Meksiko
  14. Pakistan
  15. Sri Lanka
  16. Trinidad dan Tobago
  17. Inggris Raya

Negara-negara tersebut memperoleh tarif lebih rendah karena dinilai telah memiliki larangan impor terhadap barang hasil kerja paksa, menerapkan sebagian kebijakan terkait, atau menyatakan komitmen untuk memperkuat aturan tersebut melalui kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat.

Dalam penyelidikan awal, Indonesia bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan dinilai telah memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa. Namun, Amerika Serikat menilai penerapan dan pengawasannya masih belum efektif.

Negara yang Dikenai Tarif 12,5 Persen

Sementara itu, sebagian besar negara lainnya dikenai tarif tambahan sebesar 12,5 persen. Kelompok ini terdiri atas negara-negara yang menurut USTR belum memiliki atau belum menjalankan sistem larangan impor barang hasil kerja paksa secara memadai.

Negara-negara tersebut meliputi:

Aljazair, Angola, Australia, Bahama, Bahrain, Brasil, Chile, China, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Mesir, Guyana, Hong Kong, Irak, Israel, Kazakhstan, Kuwait, Libya, Maroko, Selandia Baru, Nikaragua, Nigeria, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Uruguay, Venezuela, dan Vietnam.

Adapun Uni Eropa dan Taiwan mendapatkan skema khusus. Tarif Section 301 terhadap produk kedua kawasan tersebut akan disesuaikan agar total tarif, setelah digabungkan dengan tarif most-favored-nation, mencapai 10 persen.

Skema serupa berlaku untuk Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Namun, batas total tarif bagi produk dari ketiga negara tersebut ditetapkan sebesar 12,5 persen. Apabila tarif yang sebelumnya berlaku sudah mencapai atau melampaui batas tersebut, tarif tambahan Section 301 dapat ditetapkan sebesar nol.

Tidak Semua Produk Terkena Tarif Tambahan

Meskipun kebijakan tersebut mencakup sekitar 99,4 persen nilai impor Amerika Serikat, tidak seluruh jenis barang otomatis dikenai tarif tambahan.

Pemerintah AS memberikan pengecualian terhadap sejumlah komoditas dan produk yang dianggap penting bagi perekonomian domestik. Produk yang mendapat pengecualian antara lain minyak dan gas, pupuk, sejumlah bahan pangan, mineral penting, pesawat dan komponennya, serta barang yang sebelumnya telah dikenai tarif berdasarkan ketentuan keamanan nasional Section 232.

Produk otomotif, baja, aluminium, dan tembaga yang telah berada dalam skema tarif tersendiri juga termasuk dalam kelompok pengecualian tertentu.

Selain itu, barang yang memenuhi ketentuan dalam perjanjian perdagangan Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada atau USMCA juga tidak dikenai tarif tambahan tersebut. Pengecualian diberikan karena rantai pasok ketiga negara dinilai telah terintegrasi secara kuat.

Indonesia Berpeluang Mendapat Kuota Khusus Tekstil

Pemerintah Amerika Serikat juga berencana membentuk mekanisme kuota tarif atau tariff-rate quota untuk Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia.

Melalui skema tersebut, sejumlah produk tekstil dan pakaian dari keempat negara dapat memperoleh pembebasan tarif Section 301 dalam jumlah tertentu. Namun, fasilitas itu akan dikaitkan dengan penggunaan kapas, bahan baku tekstil, atau produk tekstil asal Amerika Serikat.

Skema tersebut dirancang untuk mendorong negara-negara eksportir meningkatkan pembelian bahan baku dari AS sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber bahan baku yang dianggap berisiko terhubung dengan praktik kerja paksa.

Sebelum mekanisme kuota itu resmi ditetapkan, produk tekstil dan pakaian Indonesia yang masuk dalam cakupan kebijakan tetap dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Kuota tersebut nantinya direncanakan memiliki masa berlaku awal selama tiga tahun.

Dampak terhadap Produk Ekspor Indonesia

Pengenaan tarif tambahan berpotensi memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Tarif dapat membuat harga barang Indonesia menjadi lebih mahal ketika memasuki pasar AS, terutama apabila tambahan biaya tersebut diteruskan kepada importir, distributor, atau konsumen.

Namun, posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara pesaing yang dikenai tarif 12,5 persen. Perbedaan tarif tersebut dapat memberikan ruang bagi produk Indonesia untuk mempertahankan daya saing pada sektor tertentu.

Di sisi lain, keberadaan daftar produk yang dikecualikan dan rencana pemberian kuota khusus tekstil membuat dampak kebijakan tidak akan sama pada setiap komoditas. Pengaruhnya akan bergantung pada jenis produk, struktur tarif yang telah berlaku sebelumnya, penggunaan bahan baku, dan ketentuan teknis dalam daftar pengecualian.

Pemerintah dan pelaku usaha Indonesia perlu mencermati rincian produk yang terdampak, khususnya pada sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, elektronik, serta produk manufaktur lainnya yang menjadikan Amerika Serikat sebagai pasar ekspor utama.

Kebijakan terbaru Trump tersebut juga menunjukkan bahwa tarif kembali menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Amerika Serikat. Selain untuk melindungi kepentingan ekonomi domestik, tarif kini digunakan Washington untuk mendorong negara mitra memperketat standar ketenagakerjaan dan pengawasan terhadap rantai pasok global.

Anda Mungkin Juga Suka

Kematian Khamenei Picu Sorotan Global dan Spekulasi Geopolitik
Harga Minyak Dunia Melonjak di Tengah Ancaman Trump terhadap Iran
Indonesia Resmi Terpilih Jadi Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO Periode 2026-2030
Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
Sengketa Tarif Memanas, Trump Respons Putusan Mahkamah Agung
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?