Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca Perpres Ojol Ditunggu Pengemudi, Garda Indonesia Minta Aturan 92:8 Tak Abu-Abu
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » Perpres Ojol Ditunggu Pengemudi, Garda Indonesia Minta Aturan 92:8 Tak Abu-Abu
Nasional

Perpres Ojol Ditunggu Pengemudi, Garda Indonesia Minta Aturan 92:8 Tak Abu-Abu

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 19 Agustus 2026 08:37
Muhammad Noorman
Diterbitkan 19 Agustus 2026
Bagikan
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono. (Shafira Cendra Arini/detikcom)
Bagikan

Jakarta — Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), kembali dimatangkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia menyambut baik proses tersebut, tetapi meminta agar aturan yang nantinya diterbitkan tidak hanya mengatur aspek administratif.

Contents
Minta Dasar Perhitungan DiperjelasDitargetkan Terbit Akhir Agustus

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, berharap Perpres tersebut dapat menjadi dasar hukum yang mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Menurutnya, regulasi juga perlu memberikan kepastian mengenai perlindungan serta hak ekonomi para pengemudi.

Salah satu poin yang dinilai penting adalah pengaturan mengenai pembagian pendapatan dengan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Garda Indonesia meminta agar ketentuan tersebut dirumuskan secara jelas dan menyeluruh sehingga tidak berhenti sebagai angka dalam regulasi.

Igun menilai besaran 92 persen yang menjadi hak pengemudi dapat berkurang secara tidak langsung apabila sejumlah komponen dalam sistem aplikasi, seperti tarif, promosi, insentif, algoritma, maupun biaya lainnya, tidak memiliki mekanisme yang transparan.

Skema 92:8 sendiri mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 dan dipandang sebagai langkah untuk memperbaiki pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Namun, menurut Garda Indonesia, masih diperlukan pengawasan agar seluruh perusahaan aplikator menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.

Minta Dasar Perhitungan Diperjelas

Garda Indonesia juga mendorong agar Perpres memberikan definisi hukum yang tegas mengenai bagaimana skema 92:8 dihitung. Asosiasi ingin memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar dihitung berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pembagian pendapatan.

Selain itu, mekanisme perhitungan diharapkan dapat diaudit dan mudah dipahami oleh pengemudi. Dengan demikian, para mitra tidak hanya mengetahui persentase pembagiannya, tetapi juga dapat mengetahui secara transparan bagaimana jumlah pendapatan yang mereka terima dihitung.

Menurut Igun, pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang sama. Karena itu, hubungan keduanya perlu dibangun dengan prinsip keterbukaan, terutama dalam hal pembagian pendapatan.

Ia juga menilai penggunaan istilah “bagi hasil” memiliki konsekuensi yang lebih luas dibandingkan sekadar mengganti istilah “potongan”. Perubahan tersebut seharusnya mencerminkan adanya hubungan ekonomi yang lebih seimbang antara pengemudi sebagai mitra dan perusahaan sebagai penyedia platform.

Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Sementara itu, pemerintah menargetkan Perpres mengenai transportasi online dapat segera diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September.

Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan regulasi tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan. Koordinasi juga terus dilakukan untuk mempercepat proses finalisasi.

Dengan adanya Perpres tersebut, Garda Indonesia berharap aturan transportasi online tidak hanya menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi jutaan pengemudi terkait hak, pendapatan, dan mekanisme pembagian hasil.

Asosiasi menilai kejelasan aturan menjadi penting agar skema 92:8 benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi dan tidak hanya menjadi ketentuan normatif di atas kertas.

Anda Mungkin Juga Suka

Kepala Desa dan Bendahara di Situbondo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
7 Arahan dan Evaluasi Prabowo Menjelang Dua Tahun Pemerintahan
Kota Semarang Sabet Penghargaan Nasional Creative Financing dari Kemendagri
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Meluncur hingga 6 Kilometer
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?