Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005
Nasional

MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 28 Juli 2026 13:40
Muhammad Noorman
Diterbitkan 28 Juli 2026
Bagikan
Foto: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja 4 kilogram di Jakbar. (dok. Istimewa)
Bagikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi berskala besar. Usulan tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai respons atas praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Contents
Fatwa MUI Terbit Sejak 2005Fatwa Tidak Otomatis Menjadi Hukum NegaraUU Tipikor Sebenarnya Membuka Ancaman Hukuman MatiPemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Berat

MUI berpandangan bahwa korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan publik dapat berkurang atau tidak sampai kepada masyarakat akibat dikorupsi.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar sebelumnya menyampaikan bahwa korupsi dalam jumlah besar dapat merampas hak hidup banyak orang secara tidak langsung. Menurutnya, hilangnya anggaran publik akibat korupsi bisa memperbesar kemiskinan, membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, serta menciptakan kesengsaraan secara luas.

Atas dasar tersebut, MUI menilai korupsi besar dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan hukuman tegas. MUI juga mengkritik pihak-pihak yang hanya menggunakan alasan hak asasi manusia untuk menolak hukuman berat, tetapi mengabaikan hak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan korupsi.

Fatwa MUI Terbit Sejak 2005

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hukuman mati bukanlah sikap yang baru muncul. MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI yang berlangsung di Jakarta pada 26–29 Juli 2005. Dalam fatwa itu, MUI menyatakan bahwa negara diperbolehkan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang menimbulkan kerusakan besar, mengancam keselamatan masyarakat, dan memenuhi ketentuan hukum serta syariat Islam.

Namun, fatwa tersebut tidak secara khusus menyebutkan bahwa setiap pelaku korupsi harus dihukum mati. MUI kemudian menilai substansi fatwa itu dapat dikaitkan dengan kasus korupsi besar karena dampaknya berpotensi merusak sistem pemerintahan, memperburuk kemiskinan, dan menghilangkan hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Penerapan hukuman paling berat juga tidak dimaksudkan untuk seluruh kasus korupsi. Hukuman mati diposisikan sebagai langkah terakhir bagi kejahatan yang dampaknya sangat luas, dilakukan berulang kali, mengancam negara dan masyarakat, serta tidak dapat dihentikan dengan hukuman yang lebih ringan.

Fatwa Tidak Otomatis Menjadi Hukum Negara

MUI mengingatkan bahwa fatwa berbeda dengan undang-undang. Fatwa merupakan pandangan dan ketetapan keagamaan, tetapi tidak otomatis mempunyai kekuatan mengikat seperti hukum positif negara.

Karena itu, penerapan hukuman mati terhadap koruptor tetap menjadi kewenangan negara melalui pemerintah, DPR, serta lembaga penegak hukum. Setiap hukuman harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, proses pengadilan yang adil, pembuktian yang kuat, dan putusan hakim.

Buya Amirsyah mengatakan MUI hanya dapat memberikan pandangan dan rekomendasi. Sementara itu, keputusan untuk memasukkan atau memperluas penerapan hukuman mati dalam sistem hukum nasional harus dibahas serta ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR.

UU Tipikor Sebenarnya Membuka Ancaman Hukuman Mati

Dalam hukum Indonesia, peluang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Penjelasan undang-undang menyebut keadaan tertentu tersebut antara lain korupsi yang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi tindak pidana korupsi.

Meskipun ancaman tersebut telah tersedia dalam undang-undang, penerapannya memiliki persyaratan yang sangat terbatas. Tidak semua perkara korupsi dapat langsung dituntut menggunakan hukuman mati karena penegak hukum harus membuktikan bahwa perkara tersebut memenuhi seluruh unsur yang ditentukan undang-undang.

Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Berat

Usulan MUI kembali membuka perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam memberikan efek jera. Sebagian pihak memandang hukuman paling berat diperlukan karena korupsi dapat menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi dalam skala besar. Sementara itu, pihak lainnya menekankan pentingnya perlindungan hak hidup, kehati-hatian dalam proses peradilan, dan risiko kesalahan penghukuman.

Terlepas dari perdebatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya hukuman. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memperkuat pencegahan, transparansi anggaran, pengawasan pengadaan barang dan jasa, perlindungan pelapor, perampasan aset hasil korupsi, serta konsistensi penegakan hukum.

MUI menilai perang melawan korupsi membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara adil tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang pelaku.

Dorongan hukuman mati bagi koruptor pada akhirnya menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan. Korupsi dapat menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas sekaligus tetap menjunjung prinsip hukum, keadilan, dan proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anda Mungkin Juga Suka

Pemkot Semarang Perkuat Pengusulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Lewat Seminar Internasional
Aturan Tiket Gratis Anak di Kereta Api Digugat ke MK, Batas Usia Diminta Menjadi Lima Tahun
Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Diskon Tarif Tol Kembali Berlaku Saat Arus Balik, Simak Jadwal dan Ruasnya
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?