Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus
Nasional

MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 25 Juli 2026 10:37
Muhammad Noorman
Diterbitkan 25 Juli 2026
Bagikan
Foto: YouTuber Bigmo diadukan ke polisi karena diduga mengeksploitasi anak dalam siaran langsung. (dok.tangkapan layar medsos)
Bagikan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat sisa kuota internet hangus ketika masa aktif paket berakhir. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli dan belum digunakan sepenuhnya tetap memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tiga pemohon, yaitu pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui putusan tersebut, penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Artinya, operator telekomunikasi perlu memberikan skema layanan yang memungkinkan konsumen tetap memperoleh manfaat dari paket data yang sudah dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi. Konsumen harus diberikan kesempatan untuk menggunakan kuota tersebut hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif ataupun alasan lainnya.

MK menilai penentuan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial perusahaan. Pemerintah dan operator juga harus memperhatikan perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi pengguna layanan.

Meski demikian, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang sama untuk seluruh operator. MK memberikan ruang bagi perusahaan telekomunikasi untuk menyediakan sejumlah pilihan yang lebih fleksibel kepada pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa sistem akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kuota, pemberian kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai sesuai.

MK juga meminta pemerintah lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, perubahan model bisnis industri telekomunikasi, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Apabila terdapat penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan operator telekomunikasi dinilai perlu melibatkan kelompok pemerhati layanan telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.

Selain persoalan sisa kuota, MK menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari operator. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap kuota yang tersisa harus disampaikan secara sederhana, transparan, dan mudah dipahami pelanggan.

Operator juga diminta menyediakan sarana yang memudahkan pengguna untuk memantau pemakaian dan jumlah kuota yang masih tersedia. Mekanisme tersebut perlu dilengkapi dengan kanal pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi karena konsumen telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Oleh karena itu, hak yang perlu dilindungi bukan hanya kuota sebagai data, tetapi juga manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibeli namun belum sepenuhnya dinikmati.

Putusan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan perusahaan telekomunikasi untuk menyusun kebijakan paket internet yang lebih adil. Konsumen tidak lagi hanya diposisikan sebagai pembeli layanan, tetapi juga sebagai pemilik manfaat ekonomi atas kuota yang telah dibayarkan.

Anda Mungkin Juga Suka

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli
Catat Tanggalnya! Semarang Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional, Sepanjang April 2026
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN untuk Fokus Jalani Pengobatan Jantung
Try Sutrisno Meninggal Dunia, Pemerintah Sampaikan Duka
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Meluncur hingga 6 Kilometer
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?