Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Nasional

Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 23 Juli 2026 11:37
Muhammad Noorman
Diterbitkan 23 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama sejumlah menteri dan perwakilan pemerintah untuk membahas kelanjutan penyusunan Peraturan Presiden atau Perpres mengenai pengemudi ojek online.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam rapat itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir dalam pembahasan tersebut. Mereka di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Selain jajaran menteri, rapat juga dihadiri Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria. Kehadiran sejumlah kementerian menunjukkan bahwa rancangan kebijakan mengenai pengemudi ojol melibatkan berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, hukum, pemerintahan, hingga pemberdayaan usaha mikro.

Rapat tersebut membahas tindak lanjut rancangan Perpres Ojol yang tengah dipersiapkan pemerintah. Salah satu poin penting yang sedang dirumuskan adalah rencana menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro.

Skema tersebut diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang lebih jelas terhadap posisi pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Selama ini, status dan perlindungan terhadap pengemudi ojol menjadi salah satu isu yang kerap dibahas oleh pemerintah, DPR, perusahaan aplikasi, dan para pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut akan mendorong agar pengemudi ojol memperoleh perlakuan sebagai pengusaha mikro.

“Sekarang di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.

Dengan status tersebut, pengemudi ojol berpotensi ditempatkan sebagai pelaku usaha mandiri yang menjalankan kegiatan ekonomi melalui platform digital. Namun, pengaturan lebih lanjut masih perlu dibahas, terutama mengenai hak, kewajiban, perlindungan, serta hubungan antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Selain mengatur status pengemudi, rancangan Perpres Ojol juga akan memuat ketentuan mengenai tarif layanan. Pengaturan tarif menjadi salah satu bagian penting karena berkaitan langsung dengan pendapatan pengemudi sekaligus biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa skema tarif yang disusun mampu memberikan keseimbangan bagi seluruh pihak. Tarif diharapkan tetap terjangkau bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga dapat menjamin pendapatan yang layak bagi para pengemudi.

Pembahasan lintas kementerian tersebut juga diperlukan untuk menyelaraskan aspek hukum dan ketenagakerjaan dalam rancangan peraturan. Pemerintah harus memastikan bahwa penetapan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro tidak mengurangi perlindungan yang seharusnya diterima oleh para pengemudi.

Selain persoalan tarif dan status, kebijakan mengenai ojol juga berkaitan dengan jaminan perlindungan sosial, keselamatan kerja, mekanisme kemitraan, pembagian biaya layanan, serta keberlanjutan penghasilan pengemudi.

Rapat yang dipimpin Dasco menjadi bagian dari upaya koordinasi antara DPR dan pemerintah sebelum rancangan Perpres Ojol ditetapkan. Hasil pembahasan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi transportasi daring.

Perpres tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur kepentingan perusahaan aplikasi, tetapi juga mengakomodasi aspirasi pengemudi serta kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan substansi rancangan Perpres, termasuk mengenai status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan ketentuan tarif layanan ojek online.

Anda Mungkin Juga Suka

Lubang Besar di Aceh Tengah Kian Melebar, Dipicu Hujan dan Tanah Labil
Diskon Tarif Tol Kembali Berlaku Saat Arus Balik, Simak Jadwal dan Ruasnya
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Jasa
Peringatan Tsunami Pasca Gempa M7,6 di Bitung Resmi Dicabut
Pemkot Semarang Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antardaerah Tangani Banjir dan Rob
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?