Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Nasional

Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 2 Juli 2026 09:53
Muhammad Noorman
Diterbitkan 2 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menilai tindakan Nadiem dilakukan secara terencana dan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider jaksa.

Contents
Dibebankan Uang Pengganti Rp809,5 MiliarHakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 TriliunHakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara SistematisNadiem Nyatakan Banding

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dibebankan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Nadiem untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome OS dinilai berkaitan dengan kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB, perusahaan yang turut didirikannya.

Menurut hakim, Nadiem ketika menjabat sebagai menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Kebijakan tersebut mengatur spesifikasi penggunaan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun.

Hakim menilai kebijakan itu memberikan keuntungan secara signifikan kepada Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Google merealisasikan investasi kepada PT AKAB pada Agustus 2021, beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan. Hakim menilai hubungan waktu dan substansi antara kebijakan yang menguntungkan Google dan investasi kepada perusahaan yang berkaitan dengan Nadiem bukan sekadar kebetulan.

Majelis hakim menyatakan terdapat hubungan antara kebijakan pengadaan perangkat pendidikan dan aliran investasi Google ke dalam ekosistem korporasi yang didirikan Nadiem.

Hakim juga menguraikan bahwa dana investasi yang diterima PT AKAB kemudian berkaitan dengan transaksi penyertaan modal kepada PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,5 miliar pada Oktober 2021.

Menurut hakim, rangkaian transaksi tersebut dapat ditelusuri mulai dari penerbitan kebijakan hingga aliran dana dalam ekosistem perusahaan. Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar pembebanan uang pengganti kepada Nadiem.

Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun

Di sisi lain, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

Hakim menilai penerapan uang pengganti dengan nominal tersebut tidak tepat apabila dibebankan melalui perkara korupsi pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.

Majelis hakim menegaskan penolakan tersebut bukan berarti meniadakan dugaan adanya kekayaan yang tidak seimbang. Namun, hakim menilai proses hukum yang digunakan jaksa untuk menuntut nominal itu tidak sesuai.

Karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap dana Rp4,8 triliun melalui penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidikan tersebut dapat menggunakan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai tindak pidana asal.

Hakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara Sistematis

Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Nadiem.

Majelis menilai perbuatan tersebut dilaksanakan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Tindakan itu juga dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hakim juga menilai tindakan Nadiem tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Namun, hakim menilai ia justru menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya.

Majelis turut mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan. Karena itu, hakim menyatakan tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan faktor pendorong perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah hal turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Ia juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, hakim mempertimbangkan rekam jejak Nadiem sebagai tokoh yang pernah memberikan kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

Nadiem Nyatakan Banding

Setelah persidangan, Nadiem menyatakan tidak menerima vonis 10 tahun penjara tersebut. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

Nadiem mengatakan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran demi keluarga, anak-anaknya, generasi muda, serta para profesional yang menurutnya mengalami kriminalisasi.

Ia menilai fakta-fakta yang dijadikan dasar putusan tidak masuk akal dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management.

Nadiem juga menyoroti sikap para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya. Menurutnya, para hakim tidak berani menatap langsung ke arahnya ketika membacakan putusan bersalah.

Selain itu, ia menyinggung adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan hakim anggota Andi Saputra.

Nadiem mengatakan secara praktis dirinya berpotensi menjalani hukuman selama 15 tahun. Hal itu karena selain pidana penjara 10 tahun, terdapat tambahan hukuman lima tahun apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Ia mengaku tidak memiliki dana sebesar nominal tersebut. Nadiem merujuk pada laporan harta kekayaannya pada akhir masa jabatan sebagai menteri untuk memperkuat pernyataannya.

Menurut Nadiem, dana Rp809,5 miliar yang dipermasalahkan tidak pernah masuk atau dinikmati olehnya secara pribadi. Ia menyatakan uang tersebut tetap berada dalam rekening PT AKAB atau GoTo dan merupakan bagian dari transaksi bisnis perusahaan.

Nadiem menegaskan tidak menerima keuntungan sepeser pun dari perkara yang menjeratnya. Ia juga mengklaim sejumlah dokumen dan keterangan saksi selama persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening perusahaan untuk diberikan kepadanya.

Meski telah dijatuhi hukuman, Nadiem menegaskan akan melanjutkan perlawanan hukum melalui proses banding.

Anda Mungkin Juga Suka

4 Fakta Bentrokan Warga di Adonara NTT yang Menewaskan Tiga Orang
Baznas Jateng Borong Lima Penghargaan di Baznas Award 2025
TNI Berlakukan Siaga 1 di Sejumlah Satuan, Panglima Tegaskan untuk Antisipasi Bencana
730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
Serangan Senjata Tajam Terjadi di UIN Suska Riau Saat Sidang Skripsi
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?