Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor
Hukum

Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 13 Juli 2026 15:52
Muhammad Noorman
Diterbitkan 13 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

Tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut justru dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Febrie diketahui pernah menduduki jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, lembaga yang kini menerima pelimpahan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah kepolisian menggeledah sedikitnya 12 lokasi. Beberapa lokasi yang diperiksa antara lain Kafe de’Clan, tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah yang disebut milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan diperkirakan mencapai Rp543 miliar. Barang yang diamankan mencakup uang tunai serta emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah kawasan Sentul.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR. Keduanya diduga berkaitan dengan perkara korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatra.

Namun, bersamaan dengan pengumuman tersangka, kepolisian juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada sekaligus aktivis antikorupsi, Zainal Arifin Mochtar, menilai situasi tersebut seperti sebuah drama dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, mekanisme hukum yang seharusnya berjalan secara independen justru terlihat tunduk pada berbagai kepentingan di balik penanganan perkara. Ia mempertanyakan mengapa KPK yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi tidak menangani kasus tersebut sejak awal.

Zainal menyoroti adanya perpindahan penanganan perkara dari satu institusi ke institusi lainnya. Kasus tersebut awalnya ditangani kepolisian, tetapi setelah muncul tarik-menarik kepentingan, perkara kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ia juga menilai terdapat potensi perlakuan berbeda karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum. Penyerahan perkara kepada institusi tempat tersangka pernah menjabat dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas proses penyidikan.

Pola Pelimpahan Perkara Pejabat Penegak Hukum

Pola serupa pernah terlihat dalam sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Pada 10 Januari 2015, Presiden Joko Widodo mengajukan Budi sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Penunjukan tersebut sempat memicu penolakan publik karena Budi dikaitkan dengan isu rekening mencurigakan sejumlah pejabat Polri. Kedekatannya dengan Megawati Soekarnoputri juga menjadi sorotan karena Budi pernah bertugas sebagai ajudan ketika Megawati menjabat presiden.

Tiga hari setelah pencalonannya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan transaksi mencurigakan.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji ketika Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri pada periode 2003–2006 serta saat menduduki jabatan lainnya.

Status tersangka Budi Gunawan kemudian dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Setelah putusan tersebut, KPK menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung selanjutnya meneruskan perkara tersebut kepada Polri. Kepolisian kemudian menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Pelimpahan itu sempat mendapat penolakan dari kalangan internal KPK karena dinilai membuka kemungkinan terjadinya konflik kepentingan.

Zainal menyebutkan, pola penanganan seperti itu tidak selalu diterapkan dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

Salah satu contohnya adalah perkara mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Kasus korupsi yang melibatkan ketua tim jaksa penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut tetap ditangani KPK dan tidak diserahkan kepada lembaga lain.

Urip ditangkap KPK pada 2 Maret 2008 ketika melakukan transaksi di kawasan Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita uang sebesar US$660 ribu yang diberikan oleh Artalyta Suryani.

Uang itu diduga sebagai suap untuk membantu pengurusan perkara BLBI yang berkaitan dengan Bank Dagang Nasional Indonesia.

Pada Juni 2008, Urip didakwa menerima suap senilai sekitar Rp6 miliar dari Artalyta. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Glenn Yusuf.

Perbandingan sejumlah perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan independensi lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dari internal institusi mereka sendiri.

Anda Mungkin Juga Suka

Anggota Komisi III DPR Dorong Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Berjalan Transparan
Komplotan Pencuri 600 Batang Besi Ulir di Serang Dibekuk, Gunakan Crane untuk Kelabui Warga
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba
Legislator Minta Pelaku Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Dihukum Berat
Pemkab Pati Pastikan Pelayanan Pajak dan PBB Kembali ke Aturan 2024
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?