Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca RUU Perampasan Aset Jadi Ujian DPR di Masa Sidang I
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » RUU Perampasan Aset Jadi Ujian DPR di Masa Sidang I
Nasional

RUU Perampasan Aset Jadi Ujian DPR di Masa Sidang I

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 18 Agustus 2026 11:26
Muhammad Noorman
Diterbitkan 18 Agustus 2026
Bagikan
Foto Habiburokhman: (Ari Saputra/detikcom)
Bagikan

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dikebut oleh Komisi III DPR RI. Dewan menargetkan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Contents
DPR Intensif Menyerap Aspirasi PublikPembahasan Dinilai Lebih KompleksMasuk Prolegnas Prioritas 2026Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut akan terus dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Komisi yang membidangi persoalan hukum dan penegakan hukum itu menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama dua masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Selasa (18/8/2026).

DPR Intensif Menyerap Aspirasi Publik

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III tidak hanya melakukan pembahasan internal. DPR juga membuka ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Habiburokhman menyebut cukup banyak elemen masyarakat yang mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III berkomitmen menyediakan ruang untuk mendengarkan berbagai pandangan tersebut sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Agenda RDPU bahkan direncanakan berlangsung secara rutin, sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan. Peserta yang dilibatkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta kelompok masyarakat lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting karena regulasi mengenai perampasan aset akan berkaitan dengan persoalan hukum yang kompleks sekaligus menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Pembahasan Dinilai Lebih Kompleks

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang dibandingkan dengan sejumlah regulasi lain yang sebelumnya dibahas Komisi III.

Salah satu alasannya adalah karena RUU Perampasan Aset memiliki konsep dan rancangan yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi tersebut berbeda dengan pembahasan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kepolisian yang sebelumnya telah memiliki kerangka hukum dan aturan yang sudah berjalan.

Karena itu, DPR perlu melakukan pembahasan secara lebih mendalam agar regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas.

Komisi III berharap keberadaan UU Perampasan Aset nantinya dapat semakin memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi salah satu agenda legislasi yang tengah digodok DPR.

Sebelumnya, pembahasan regulasi tersebut telah beberapa kali menjadi perhatian publik karena prosesnya berjalan cukup panjang. Pada 2026, DPR kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan hingga menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya juga menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas legislasi pada 2026. DPR, kata dia, akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut tetap berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena regulasi ini diharapkan dapat memperkuat strategi negara dalam menangani kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat memperluas kemampuan negara untuk memulihkan kerugian dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen tambahan bagi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya.

Namun, proses penyusunannya tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan hak masyarakat. Karena itu, pelibatan akademisi, praktisi, serta kelompok masyarakat dalam RDPU menjadi bagian penting agar aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

Komisi III DPR kini memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk mengejar target tersebut. Jika seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa persidangan.

Target tersebut menjadi momentum penting bagi DPR untuk membuktikan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas dan akuntabel.

Anda Mungkin Juga Suka

Peringatan Tsunami Pasca Gempa M7,6 di Bitung Resmi Dicabut
Try Sutrisno Meninggal Dunia, Pemerintah Sampaikan Duka
Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Legislator Minta Pelaku Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Dihukum Berat
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?