Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca Konten Anak Promosikan Vape Berujung Panjang, Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » Konten Anak Promosikan Vape Berujung Panjang, Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya
Business

Konten Anak Promosikan Vape Berujung Panjang, Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 3 Agustus 2026 09:44
Muhammad Noorman
Diterbitkan 3 Agustus 2026
Bagikan
Kepala BGN Sudaryono (tengah), Gubernur Universitas RI Donny Ermawan Taufanto (kanan) dan Wakil Gubernur Universitas Yos Sunitiyoso (kanan) menyampaikan keterangan pers usai pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono menjadi Kepala BGN menggantikan Nanik Sudaryati Deyang dan melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas RI serta Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas RI. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Bagikan

Konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan sejumlah anak dalam promosi cairan rokok elektronik berbuntut panjang. Selain memicu kritik di media sosial, konten tersebut telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Kementerian Komunikasi dan Digital juga melayangkan surat teguran kepada YouTube sebagai platform tempat siaran tersebut ditayangkan.

Contents
Polisi Mulai Mendalami Dugaan Eksploitasi AnakKomdigi Tegur YouTubeBigmo Sampaikan Permintaan MaafPelapor Tetap Meminta Proses Hukum BerlanjutPromosi Vape kepada Anak Jadi Perhatian

Persoalan itu bermula dari potongan video siaran langsung Bigmo yang tersebar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mendatangi sebuah tempat penjualan cairan vape dan berinteraksi dengan beberapa anak yang berada di lokasi.

Anak-anak tersebut kemudian diajak masuk ke dalam bingkai kamera dan diminta membantu mempromosikan salah satu merek cairan rokok elektronik. Keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi kelompok usia mereka kemudian menuai kecaman dari masyarakat.

Polisi Mulai Mendalami Dugaan Eksploitasi Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau PPA-PPO telah menerima pengaduan mengenai konten tersebut.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan langsung di media sosial. Namun, perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat dan belum berarti pihak yang diadukan telah dinyatakan bersalah.

Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. Polisi juga berupaya mengidentifikasi anak-anak yang muncul dalam siaran langsung tersebut serta mendalami apakah terdapat unsur eksploitasi ekonomi atau pelanggaran hukum lainnya.

Proses identifikasi anak dinilai penting karena penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan perlindungan identitas, kondisi psikologis, dan kepentingan terbaik bagi mereka. Karena itu, polisi masih membutuhkan keterangan saksi serta bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Komdigi Tegur YouTube

Kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian kepolisian. Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah menemukan adanya promosi produk vape yang diduga melibatkan anak-anak dalam sebuah siaran langsung.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai anak tidak boleh dijadikan alat promosi bagi produk yang bukan diperuntukkan bagi mereka. Pemerintah juga menegaskan bahwa eksploitasi anak di ruang digital merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Melalui surat teguran tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten Bigmo. Platform itu juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan serta rencana penanganan agar konten serupa tidak kembali muncul.

YouTube turut diminta memperkuat sistem moderasi secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Pemerintah menyoroti pentingnya sistem deteksi, pembatasan usia, dan kecepatan penanganan konten yang menampilkan promosi rokok elektronik kepada anak.

Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Apabila kewajiban moderasi tidak dilaksanakan, pemerintah dapat mempertimbangkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis dan denda hingga penghentian sementara layanan atau pemutusan akses.

Bigmo Sampaikan Permintaan Maaf

Setelah kontroversi tersebut meluas, Bigmo menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 2 Agustus 2026. Ia mengakui bahwa kejadian itu merupakan kesalahannya dan menyatakan tidak akan menyalahkan pihak lain.

Bigmo mengatakan akan menerima kritik yang disampaikan masyarakat sebagai bahan evaluasi. Ia juga berkomitmen lebih berhati-hati dalam membuat konten serta melakukan introspeksi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada seluruh pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan. Bigmo juga menyampaikan bahwa perubahan dirinya nantinya harus dibuktikan melalui tindakan, bukan hanya melalui pernyataan.

Pelapor Tetap Meminta Proses Hukum Berlanjut

Meski Bigmo telah meminta maaf, pihak yang mengajukan pengaduan menegaskan tetap ingin proses hukum dilanjutkan. Salah satu pelapor, pengacara Thulus Pardosi, mengatakan pengaduan tersebut tidak didasari persoalan pribadi dengan Bigmo, tetapi berangkat dari kepedulian terhadap perlindungan anak.

Menurut Thulus, permintaan maaf merupakan hak Bigmo dan tetap dihargai. Namun, permintaan maaf atau perdamaian yang dilakukan di luar proses hukum tidak otomatis menghentikan penyelidikan yang sedang berjalan.

Pihak pelapor juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berencana menghadirkan saksi tambahan pada Jumat, 7 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan dan memperkuat materi pengaduan.

Promosi Vape kepada Anak Jadi Perhatian

Kasus Bigmo kembali menyoroti tingginya risiko keterpaparan anak terhadap promosi rokok elektronik di media sosial. Konten kreator memiliki jangkauan yang luas dan dapat memengaruhi cara anak serta remaja memandang suatu produk, terutama ketika promosi dikemas melalui hiburan atau siaran langsung.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah memperketat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan tersebut antara lain melarang penjualan produk itu kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan membatasi iklan agar tidak ditujukan kepada anak, remaja, serta perempuan hamil.

Kementerian Kesehatan sebelumnya juga menyoroti peningkatan penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja. Data Global Adult Tobacco Survey yang dikutip Kemenkes menunjukkan prevalensi penggunaan rokok elektronik meningkat dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat akses dan promosi produk tembakau maupun rokok elektronik.

Perkara Bigmo memperlihatkan bahwa tanggung jawab melindungi anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua. Kreator konten, pemilik merek, pedagang, dan pengelola platform juga dituntut memastikan anak tidak digunakan sebagai sarana promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki pengaduan tersebut. Oleh sebab itu, dugaan eksploitasi anak yang diarahkan kepada Bigmo masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Anda Mungkin Juga Suka

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 28,9 Kg Sabu, Empat Kurir Ditangkap
Kepala BGN Soroti Mitos Telur Bikin Bisul, Masyarakat Diminta Lebih Paham Gizi
Tegaskan Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas, Wali Kota Agustina Perintahkan Evaluasi Total BRT Trans Semarang
Онлайн-казино в Sultan Casino официальный сайт интернете. Казино игры бесплатно.
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Diduga Rp322 Miliar
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?