Sudut KataSudut KataSudut Kata
Notification Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Regional
    RegionalLebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    4 Agustus 2026
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    4 Agustus 2026
    Penertiban Dimulai, Warga Dilarang Buang Sampah di Lahan Calon Waduk Jaktim
    4 Agustus 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    22 Juli 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    7 Juli 2026
  • Ekonomi
    EkonomiLebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    27 Juli 2026
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    25 Juli 2026
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    17 Juli 2026
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    15 Juli 2026
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    15 Juli 2026
  • Internasional
    InternasionalLebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    8 Agustus 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    6 Agustus 2026
    Ukraina Sampaikan Permintaan Maaf, Iran Pilih Jalur Diplomasi
    5 Agustus 2026
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf
    5 Agustus 2026
    Netanyahu Klaim Pasukan Khusus Israel Siap Bertindak Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
    1 Agustus 2026
  • Nasional
    NasionalLebih Banyak
    730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi
    4 September 2026
    Kecelakaan Maut Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Tak Berkonsentrasi
    24 Agustus 2026
    DPR Desak Evaluasi Status Darurat Karhutla, Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
    22 Agustus 2026
    KRL Jabodetabek Kembali Normal Setelah Proses Evakuasi Rampung
    22 Agustus 2026
    Ribuan Gempa Susulan Terjadi di NTT, BMKG Terus Lakukan Pemantauan
    21 Agustus 2026
  • Olahraga
    OlahragaLebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    20 Juli 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    16 Juli 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    10 Juli 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    9 Juli 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    11 Juni 2026
  • Pendidikan
    PendidikanLebih Banyak
    Belajar Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD, DPR Minta Sesuaikan Kemampuan Sekolah
    15 Agustus 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    24 Juni 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    9 Juni 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    27 Februari 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    23 Februari 2026
  • Politik
    PolitikLebih Banyak
    Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
    28 Juli 2026
    Penerima Bisaroh Naik 56,7 Persen di Tahun 2026, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pelayan Umat
    5 Januari 2026
    Dukungan Mayoritas, Sujarwanto Dipastikan Calon Tunggal Ketua KONI Jateng
    30 September 2025
    Munas IMI 2025, Moreno Soeprapto Didukung Jateng untuk Pimpin Organisasi Otomotif Nasional
    6 September 2025
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Membaca Terlibat Perampokan Toko Emas dengan Senjata Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polri
Bagikan
Font ResizerAa
Sudut KataSudut Kata
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Follow US
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
Beranda » Blog » Terlibat Perampokan Toko Emas dengan Senjata Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polri
Nasional

Terlibat Perampokan Toko Emas dengan Senjata Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Muhammad Noorman
Terakhir Diperbaharui 30 Juli 2026 09:17
Muhammad Noorman
Diterbitkan 30 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

ACEH SELATAN – Kepolisian Daerah Aceh resmi memberhentikan Briptu MZ secara tidak hormat setelah anggota Polres Aceh Selatan tersebut terseret kasus perampokan sebuah toko emas di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Contents
Diduga Merampok Menggunakan Senjata Api PolriPerbuatan Dinilai Dilakukan Secara Sadar dan TerencanaProses Pidana Tetap Berjalan

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, komisi menyatakan tindakan Briptu MZ sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa sidang etik dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, penelaahan barang bukti, hingga pembacaan putusan oleh komisi.

Diduga Merampok Menggunakan Senjata Api Polri

Kasus tersebut bermula ketika Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan menjadi sasaran perampokan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan senjata api organik milik Polri untuk merusak atau menembak bagian etalase toko sebelum mengambil sejumlah perhiasan emas dan melarikan diri.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan penyidik, serta pengakuan tersangka menjadi bagian dari dasar kepolisian dalam menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

Tim gabungan dari Polres Aceh Selatan dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran. Briptu MZ berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah perampokan berlangsung. Polisi juga mengamankan senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Penanganan perkara pidana selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian, motif tindakan, barang hasil perampokan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Perbuatan Dinilai Dilakukan Secara Sadar dan Terencana

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik Polri menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dianggap tidak hanya merugikan pemilik toko emas secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tindakan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat kepolisian. Terlebih, senjata api yang diduga digunakan dalam aksi perampokan merupakan senjata organik Polri yang semestinya dipakai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan melindungi masyarakat.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan dua bentuk sanksi, yaitu pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota kepolisian resmi berakhir setelah putusan sidang etik dibacakan.

Proses Pidana Tetap Berjalan

Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Briptu MZ belum selesai. Sidang kode etik hanya menentukan status dan pertanggungjawabannya sebagai anggota Polri, sedangkan dugaan tindak pidana perampokan tetap diproses secara terpisah oleh penyidik.

Polda Aceh menegaskan bahwa pemberian sanksi etik tidak menghentikan penyidikan pidana yang sedang berlangsung. Briptu MZ tetap harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menyebut pemecatan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menyalahgunakan kewenangannya. Polda Aceh juga menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat tindak pidana akan diproses tanpa memandang pangkat maupun jabatannya.

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen internal kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam proses penyidikan serta konsistensi penegakan hukum dinilai penting agar perkara tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Anda Mungkin Juga Suka

Indonesia Akhiri Penantian 38 Tahun untuk Kembali Taklukkan Oman
Kolaborasi Masyarakat dan Pemkot Antarkan Semarang Raih 4 Penghargaan Green City Metric 2025
Catat Tanggalnya! Semarang Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional, Sepanjang April 2026
Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor
Dalam 2 Bulan Tiga Ketua KONI di Jateng Mundur, Bernuansa Politis dan Dampak Permenpora 14
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Nasional

730 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala SPPG Ikut Dievaluasi

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Wali Kota Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Umum di Kota Lama
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Agustin-Iswar Dianggap Responsif atas Berbagai Keluhan Warga
Jawa Tengah Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan

Tentang Kami

Kami hadir sebagai portal berita terpercaya dari Semarang, menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk Anda. Dari isu lokal hingga nasional, kami berkomitmen menghadirkan berita yang memberi makna
Profil Perusahaan
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Kategori
  • Regional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Sudut KataSudut Kata
©Sudutkata Semua Hak Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?